Sumber: google images
Uang kertas pecahan Rp20.000 emisi 1995 merupakan salah satu uang rupiah era Orde Baru yang memiliki desain artistik dan simbolik tinggi, serta menjadi uang dengan nilai nominal besar pada masanya. Uang kertas pecahan Rp 20.000 emisi 1992 menampilkan gambar burung cendrawasih (bird‑of‑paradise) sebagai tokoh utama di bagian depan, sedangkan di bagian belakang terdapat ilustrasi bunga cengkeh dan peta Indonesia, mencerminkan simbol kekayaan alam dan identitas nasional. Ukuran fisiknya sekitar 152 × 72 mm dengan warna dominan hijau.
Secara hukum, uang Rp20.000 emisi 1995 ini dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/18/PBI/2000 yang ditetapkan pada 20 Juli 2000. Penarikan dimulai pada 21 Agustus 2000, dan Bank Indonesia menetapkan batas waktu penukaran di bank umum hingga 20 Agustus 2005, serta di kantor BI hingga 20 Agustus 2010. Setelah tanggal tersebut, uang ini tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, dan tidak dapat ditukarkan di Bank Indonesia. Meskipun sudah tidak berfungsi dalam sistem moneter, uang Rp20.000 emisi 1995 kini memiliki nilai koleksi yang cukup tinggi, terutama jika masih dalam kondisi baik atau Uncirculated
Nomor
seri uang ini terdiri dari 3 huruf balok di bagian depan dan di ikuti 6 angka
dibelakangnya, contohnya AAA123456.
DESAIN
Untuk tampilanya silahkan cek gambar berikut:
1 1. Tampilan Depan

Sumber: google images
2. Tampilan Belakang

Sumber: google images
VARIASI
Untuk variasi sendiri hanya ada pada tahun cetak, biasanya untuk penulisan tahun cetak di buku-buku katalog adalah Tahun Emisi/Tahun Cetak, contohnya untuk pecahan 20.000 rupiah 1995 tahun cetak 1996 maka ditulis sebagai 1995/1996. Untuk uang 20.000 Emisi 1995 ini memiliki variasi tahun cetak sebagai berikut:
1. 1995/1995
2. 1995/1996
3. 1995/1997
4. 1995/1998
2. 1995/1996
3. 1995/1997
4. 1995/1998
DETAIL
Detail tentang deskripsi uang tersebut dapat anda baca kolom di bawah ini:
1
Penerbitan | 1995 |
Penarikan Percetakan | 2000 Perum Peruri |
Warna dominan | Depan : Hijau |
Belakang : Hijau | |
Pengaman | Tanda Air Ki Hajar Dewantara |
Gambar depan | Burung Cenderawasih |
Gambar belakang | Bunga Cengkeh |
Variasi | Emisi : 1995, 1996, 1997, 1998. |
Nomor seri | 3 Huruf Balok 6 Angka |
Ukuran kertas | 152 x 72 mm |
Sumber : Katalog Uang Kertas Indonesia 1782 - 2015 Dan Aplikasi Katalog Uang Kertas Indonesia |
HARGA
Harga setiap variasi uang kuno tidaklah sama, entah variasi tahun cetak, variasi tanda tangan, variasi no deri, variasi desain dan sebagainya. Pada variasi tahun cetak ada tahun cetak tertentu yang berharga lebih tinggi dibandingkan tahun2 lainnya, ini biasanya berkaitan dengan kelangakan atau sedikitnya cetakan pada tahun cetak tersebut, sehingga menjadi daya tarik tersendiri dan akhirnya mampu mendongkrak nilai jual lebih tinggi dari pada tahun cetak lainya meskipun nominal/jenis uang kunonya sama.
Berikut kami rangkumkan perkiraan nilai uang kono ini sebagai berikut:
Grade | P | F | VF | AUNC | UNC |
Harga | < 15.000 | < 20.000 | 25.000 | 50.000 | 175.000 |
Sumber : Katalog Uang Kertas Indonesia 1782 - 2015 |
Harga mungkin akan berbeda dari tiap seler hal ini dapat di karenakan banyak hal, mulai dari harga modal atau ketika membeli item uang kuno dengan harga relatif tinggi maupun karena hal lainya. Yang pasti untuk seri biasa kisaran harga kurang lebih seperti diatas, jika ada seri lain misal nomor cantik, miscut, uncut atau missprint yang memiliki harga dan nilai koleksi yang lebih tinggidan bervariasi tergantung kondisi item.
PENCABUTAN DAN PENARIKAN DARI PEREDARAN
Secara resmi, uang ini dicabut dan ditarik dari peredaran melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/18/PBI/2000, yang ditetapkan pada 20 Juli 2000 dan mulai berlaku sejak saat itu, yang juga mencakup pecahan Rp 10.000 dan Rp 50.000.
PENUKARAN
Jangka waktu penukaran uang ini diberikan selama 10 tahun, mulai dari 21 Agustus 2000 hingga 20 Agustus 2010 semula lewat bank umum dan selanjutnya di Kantor Bank Indonesia. Setelah tanggal tersebut, uang Rp 20.000 emisi 1992 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah dan tidak bisa ditukarkan lagi di BI, namun tetap memiliki nilai sebagai koleksi numismatik bagi para penggemar uang kuno.
Jika memiliki saran yang membangun serta terdapat kesalahan dalam artikel baik harga maupun dekskripsi mohon bantuanya untuk mengoreksi dengan mengisi dalam komentar, lebih baik jika menyantumkan sumber informasi yang di berikan, sekian trimakasih, semoga bermanfaat, salam Numismatik Indonesia
0 comments:
Post a Comment